Narata.co – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin pembentukan standar global keselamatan anak di ruang digital dalam forum internasional The Sydney Dialogue 2025 yang berlangsung di Sydney, Australia, Rabu (10/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mewakili Menteri Komdigi.
Dalam sesi bertema Keeping Our Citizens Safe Online, Fifi mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS) menjadi langkah konkret Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Transformasi digital harus tumbuh bersama keamanan dan kesejahteraan anak,” ujarnya.
Indonesia disebut menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif perlindungan anak di ruang digital. Namun, cakupan PP TUNAS dinilai lebih luas karena diterapkan kepada seluruh platform digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip safety-by-design melalui penilaian risiko terkait kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data, potensi adiksi, hingga dampak fisiologis dan psikologis.
Baca juga: Terapi Ceria Kemkomdigi Bantu Anak-anak Pulihkan Kepercayaan Diri Pasca-Bencana
Fifi juga menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan digital, termasuk merujuk kasus peledakan di SMA 72 Jakarta sebagai contoh perlunya kewaspadaan terhadap perilaku daring remaja.
“Mengutip data BPS 2024 yang menunjukkan hampir 40 persen anak di bawah enam tahun sudah menggunakan gawai, dan 35–39 persen telah mengakses internet,” katanya.
Menurutnya, PP TUNAS mewajibkan platform menyediakan pembatasan usia, verifikasi akun, penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan, dan fitur pengawasan orang tua.
“PP TUNAS tidak membatasi anak, tetapi memastikan pengawasan yang sehat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fifi juga menyerukan kolaborasi global antara pemerintah dan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia berbasis sistem. Indonesia, lanjutnya, kini memperkuat pengawasan konten melalui Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) yang digunakan untuk melacak penyebaran konten berisiko lintas platform.
“Keselamatan anak harus menjadi prinsip dasar tata kelola digital. Teknologi harus memberdayakan anak, bukan membahayakan mereka,” tegas Fifi.



