Narata.co — Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang sebanyak 1.928 ekor pada Juni 2026 setelah terakhir melakukan ekspor pada 2022. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena monyet ekor panjang disebut telah masuk kategori endangered dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor, mengatakan ekspor monyet tersebut secara hukum diperbolehkan karena perdagangan internasionalnya diatur melalui kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Menurut dia, tingginya permintaan untuk keperluan riset biomedis, terutama dari Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor yang membuat ekspor monyet ekor panjang kembali dilakukan. Harga monyet untuk kebutuhan penelitian disebut mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 dolar AS per ekor.
“Pemerintah beralasan bahwa monyet dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil bukan hasil penangkapan liar, sehingga tidak mengancam populasi alami,” kata Ronny, Selasa (11/8/2026).
Namun, ia menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi konservasi dan etika.
“Perlu diingat bahwa menurut IUCN, status konservasi monyet ekor panjang telah masuk dalam kategori Endangered dan diprediksi akan terjadi penurunan populasi sebesar 40 persen dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan,” ujarnya.
Ronny menilai ekspor monyet ekor panjang berpotensi memengaruhi reputasi Indonesia di tengah tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian.
Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan perdagangan ilegal terselubung. Menurutnya, skema pengadaan monyet dari masyarakat lokal berpotensi melibatkan penangkapan dari alam yang kemudian disamarkan melalui fasilitas penangkaran.
“Hal paling krusial menurut saya ialah ekspor ini berpotensi mendorong perdagangan ilegal karena skema pembelian monyet dari masyarakat lokal mungkin saja melibatkan penangkapan ilegal yang kemudian disembunyikan dan diproses di fasilitas penangkaran,” ujarnya.
Baca juga:Populasi Orang Utan Sumatra Turun 19,5 Persen, Peneliti Sebut Darurat Konservasi
Selain persoalan asal-usul satwa, Ronny menyoroti kesejahteraan hewan selama proses penangkapan, transportasi, hingga digunakan dalam penelitian. Menurutnya, tahapan tersebut berpotensi menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis pada satwa.
Dari sisi ilmiah, Ronny juga menilai penggunaan monyet dalam penelitian semakin dapat dikurangi karena berbagai metode alternatif tanpa hewan terus berkembang.
Ronny menyebut sejumlah metode alternatif telah digunakan untuk penelitian obat, kosmetik, dan berbagai kebutuhan ilmiah lainnya.
Salah satunya adalah metode in vitro menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menguji toksisitas, iritasi kulit, dan efek obat. Model kulit manusia tiga dimensi juga telah dikembangkan untuk penelitian kosmetik.
“Uni Eropa telah melarang pengujian kosmetik pada hewan sejak 2013. Perkembangan tersebut kemudian mendorong penggunaan metode alternatif seperti organ-on-chip dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI),” jelas Ronny.
Teknologi organ-on-chip, misalnya, dapat menyimulasikan fungsi organ manusia dalam bentuk sistem miniatur. Teknologi tersebut dinilai dapat memberikan hasil yang lebih relevan dengan kondisi manusia dibandingkan penggunaan hewan percobaan dalam penelitian tertentu.
Selain itu, terdapat metode in silico berbasis komputer dan AI untuk memprediksi interaksi molekul obat. Teknologi tersebut dapat membantu menganalisis ribuan senyawa tanpa harus melakukan seluruh pengujian menggunakan hewan.
Metode high-throughput screening juga memungkinkan ribuan senyawa diuji secara cepat menggunakan kultur sel dengan bantuan robot dan sistem otomatisasi.
Sementara itu, teknologi stem cell dan induced pluripotent stem cell (iPSC) memungkinkan sel punca manusia dikembangkan menjadi berbagai jenis jaringan untuk menguji efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia.
“Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, biaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tutur Ronny.
Ronny menilai persoalan ekspor monyet ekor panjang tidak semata-mata berkaitan dengan potensi devisa. Kebijakan tersebut juga menyangkut etika, konservasi satwa, dan reputasi Indonesia di mata dunia.
Ia mendorong pemerintah menghentikan ekspor monyet ekor panjang dan mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan devisa dari perdagangan satwa untuk kebutuhan penelitian.
“Penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada perbaikan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung riset terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” pungkasnya.


