Narata.co, Medan – Seorang karyawati di Kota Medan berinisial RA (25) melaporkan taukenya ke Polrestabes Medan atas dugaan kekerasan seksual di tempat kerja. Pelaku merupakan pemilik usaha tempat korban bekerja.
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi saat korban sedang bekerja, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
“Saya sedang bekerja, tiba-tiba melakukan kekerasan seksual,” aku RA saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).
Setelah kejadian itu, RA menceritakan ke keluarganya. Pihak keluarga yang datang ke lokasi mengaku kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Didampingi keluarga, RA lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP
Kerabat korban, JE, berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami berharap kepolisian memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” ucapnya.
Kasus ini menambah keprihatinan maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja.



