• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

by Redaksi
Agustus 28, 2025
in News
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Narata.co, Deli Serdang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025).

Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi, komisaris, dan manajer di Kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deliserdang. Tim juga menyasar gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Km 55, Kantor Pertanahan Deliserdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan penyidik.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I yang dilakukan NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak menyerahkan terlebih dahulu 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” kata Husairi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujar Husairi.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan perkara untuk memastikan total nilai aset yang dijual serta besaran potensi kerugian negara.

Tags: Deli-serdangKejati-SumutPTPN-ISumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi unjuk rasa di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Gas Air Mata hingga Meninggalnya Ojol Warnai Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Recommended

Ferry Irwandi (Foto: Narata/Istimewa)

Ferry Irwandi Terjun Langsung Bantu Korban Banjir Terisolasi Sumatra

3 hari ago
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: AJI Indonesia)

AJI Indonesia Kecam Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN

2 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?