Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

by Redaksi
Agustus 28, 2025
in News
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. (Foto: narata/Ghiyatuddin)

Narata.co, Deli Serdang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025).

Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi, komisaris, dan manajer di Kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deliserdang. Tim juga menyasar gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Km 55, Kantor Pertanahan Deliserdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan penyidik.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I yang dilakukan NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak menyerahkan terlebih dahulu 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” kata Husairi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujar Husairi.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan perkara untuk memastikan total nilai aset yang dijual serta besaran potensi kerugian negara.

Tags: Deli-serdangKejati-SumutPTPN-ISumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi unjuk rasa di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Gas Air Mata hingga Meninggalnya Ojol Warnai Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Recommended

Syahida dan Maita saat ditemui di rumahnya di Jalan Bajak I Gang Lambou, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (05/03/2026). (Foto:narata/Ghiyatuddin)

Kepling di Medan Diduga Pungli Uang Bantuan Kesra Warga Rp400 Ribu

5 bulan ago
Keterangan foto: Wonderkid Arsenal, Ethan Nwaneri. (Sumber foto: Instagram @ethannwaneri)

Resmi Dipinjam Marseille, Ethan Nwaneri Siap Unjuk Gigi di Bawah Asuhan De Zerbi

6 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?