Narata.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Arifah menegaskan bahwa praktik jual beli anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi. Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Medan, terungkap bahwa bayi tersebut ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang jutaan rupiah. Mirisnya, modus penjualan ini sudah dilakukan sejak bayi masih di dalam kandungan dan diduga melibatkan jaringan yang terdiri dari orang tua, perantara, hingga oknum tenaga kesehatan. Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan bayi yang menjadi korban.
“Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Medan memastikan akan terus mengawal proses hukum serta menyiapkan langkah perlindungan bagi bayi jika berhasil ditemukan,” kata Arifah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas wilayah di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Operasi yang dilakukan sejak 13 Desember 2025 ini mengamankan total sembilan orang tersangka, termasuk pimpinan jaringan dan oknum bidan.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Karena korbannya adalah anak, sesuai Pasal 17, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Selain itu, tersangka juga dibayangi Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman denda hingga Rp300 juta.



