Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kementerian PPPA Kawal Penanganan Kasus Perdagangan Bayi di Kota Medan

by Redaksi
Januari 22, 2026
in News
Keterangan foto: Para tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. (Sumber foto: narata/Ghiyatuddin)

Keterangan foto: Para tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. (Sumber foto: narata/Ghiyatuddin)

Narata.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Arifah menegaskan bahwa praktik jual beli anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
​
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi. Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
​
Berdasarkan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Medan, terungkap bahwa bayi tersebut ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang jutaan rupiah. Mirisnya, modus penjualan ini sudah dilakukan sejak bayi masih di dalam kandungan dan diduga melibatkan jaringan yang terdiri dari orang tua, perantara, hingga oknum tenaga kesehatan. Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan bayi yang menjadi korban.

“Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Medan memastikan akan terus mengawal proses hukum serta menyiapkan langkah perlindungan bagi bayi jika berhasil ditemukan,” kata Arifah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas wilayah di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Operasi yang dilakukan sejak 13 Desember 2025 ini mengamankan total sembilan orang tersangka, termasuk pimpinan jaringan dan oknum bidan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Karena korbannya adalah anak, sesuai Pasal 17, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman.
​Selain itu, tersangka juga dibayangi Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman denda hingga Rp300 juta.

Tags: Kemen-PPPAMedan-JohorPerdagangan-BayiPolrestabes-MedanSumutTPPO
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan foto: Gelandang Aston Villa, Jadon Sancho, melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Fenerbahce di Europa League. Kamis 22 Januari 2026. (Sumber: Media Aston Villa)

Jadon Sancho Bawa Aston Villa Segel Tiket 16 Besar Europa League

Recommended

13739c07 bb20 4083 bfbf e7634e97e972

Ketua DPC Pemuda Islam Diduga Diteror OTK, Rumah Dilempar Batu

1 tahun ago
Winger asal Brasil, Antony Matheus dos Santos, kini resmi memperkuat Real Betis Balompié. (Foto: Media Real Betis Balompié)

Antony ‘El Gasing’ Resmi Tinggalkan Manchester United, Permanen ke Real Betis hingga 2030

11 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?