Narata.co, Medan — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengecam tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). Dugaan tersebut mencakup perampasan alat kerja hingga tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis.
Hasil pemantauan KKJ Sumut menunjukkan, satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, dan sedikitnya empat jurnalis dihalangi saat mendokumentasikan aksi aparat terhadap massa.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menilai tindakan tersebut melanggar kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik. Setiap tindakan kekerasan atau penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” kata Array, Rabu (27/8/2025).
KKJ mendesak aparat penegak hukum bersikap profesional dan menghormati kebebasan pers. Polisi diharapkan memberikan perlindungan kepada jurnalis, khususnya saat peliputan unjuk rasa, serta berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip hak asasi manusia dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami percaya penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” ujar Array.
KKJ Sumut mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi peristiwa tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pelanggar. Perlindungan terhadap kebebasan pers, menurut KKJ, merupakan fondasi utama masyarakat demokratis.
Atas hal itu, KKJ Sumut mengecam dugaan penghalangan, perampasan alat kerja, dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat, karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, KKJ Sumut juga mengingatkan peran pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan e serta Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dua tahun dan mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat,” jelas Array.
Bukan hanya itu, KKJ Sumut mendorong jurnalis bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik serta UU Pers dan mengimbau jurnalis selalu mengutamakan keselamatan saat peliputan.
KKJ Sumut merupakan kolaborasi AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, LBH Medan, KontraS Sumut, dan BAKUMSU. Lembaga ini fokus pada pemantauan kasus, advokasi, dan penguatan profesionalisme jurnalis.



