• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Komnas HAM Soroti Perlindungan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

by Redaksi
Agustus 22, 2025
in News
Ilustrasi Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Ilustrasi Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Narata.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti isu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Untuk itu, Komnas HAM menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (19/8).

“Perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025). 

Komnas HAM menegaskan perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam rapat tersebut, Komnas HAM mengkonfirmasi isu yang beredar bahwa terdapat klausul dalam perjanjian dagang tersebut yang mewajibkan transfer data pribadi WNI ke Pemerintah AS. Komnas HAM juga mendalami langkah pemerintah untuk memastikan perlindungan data tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak Kemenko Perekonomian dan Komdigi menjelaskan bahwa saat ini penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Perlindungan Data Pribadi sedang berjalan. Regulasi ini akan menjadi landasan implementasi kesepakatan dagang.

Komnas HAM mendorong pemerintah melakukan komunikasi publik yang efektif agar masyarakat sebagai subjek data memperoleh informasi yang jelas.

“Pemerintah harus memiliki kedaulatan atas data digital dan menjamin perlindungan data pribadi WNI. Kemudian, mewaspadai potensi kebocoran data yang dapat disalahgunakan,” tegas Anis.

Tags: Amerika-SerikatIndonesiaKomnas-HAMprabowoTrump
Redaksi

Redaksi

Next Post
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Luar Negeri Republik Korea, Cho Hyun. (Foto: Humas Kementerian Luar Negeri RI)

Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Energi, dan Digital

Recommended

Ilustrasi (Foto: Remotivi)

Karyawati di Medan Diduga Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

1 bulan ago
Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Erwin Situmorang saat berdebat dengan pengurus aktif DPC GAMKI Deliserdang. (Foto: Narata.co)

Konfercab DPC GAMKI Deliserdang Ricuh, Joni Naibaho Dinilai Langgar AD/ART

1 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?