Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Komnas Perempuan Desak Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Berbasis Hak dan Responsif Gender

by Redaksi
Oktober 3, 2025
in News
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: narata/aan)

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: narata/aan)

Narata.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar lebih berbasis hak, inklusif, dan responsif gender. Hal itu diutarakan Komnas Perempuan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya perempuan, tidak cukup sebatas penyesuaian administratif kelembagaan.

“Revisi UU PPMI harus memastikan perempuan pekerja migran terlindungi dari diskriminasi, kekerasan berbasis gender, dan eksploitasi,” ujarnya dikutip, Jumat (3/10/2025).

Komnas Perempuan mencatat mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja di sektor perawatan dengan risiko tinggi dan minim perlindungan. Catatan tahunan dari 2017–2024 merekam 1.389 kasus kekerasan, mulai dari pelanggaran hak migrasi, eksploitasi pekerja rumah tangga migran, hingga hukuman mati.

Selain menyoroti absennya mekanisme restitusi bagi korban, Komnas Perempuan juga mengkritisi lemahnya sanksi hukum bagi perusahaan penempatan pekerja migran serta sistem pengawasan yang belum menyeluruh.

Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU Pekerja Migran: Setop Eksploitasi dan Perkuat Perlindungan

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan perlunya pengakuan dan pengaturan khusus pekerja rumah tangga migran perempuan dalam revisi UU. Ia menilai kebijakan moratorium penempatan ke 13 negara Timur Tengah perlu diganti dengan perjanjian bilateral yang lebih melindungi pekerja.

“Kami berharap revisi UU PPMI benar-benar memperkuat perlindungan pekerja migran, terutama perempuan, sebagai wujud komitmen Indonesia pada keadilan gender dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Tags: IndonesiaKomnas-PerempuanPekerja-Migran-IndonesiaPekerja-PerempuanPMIRevisi-UU
Redaksi

Redaksi

Next Post
Ilustrasi talenan kayu. (Foto: Sergey Kotenev via Unsplash)

Talenan Kayu yang Menghitam Berisiko Timbulkan Gangguan Kesehatan

Recommended

Banjir di Medan beberapa waktu lalu (Foto: Narata: Dian Ajo)

Solidaritas Dewan Kota! Gaji 50 Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Bantuan Korban Banjir

8 bulan ago
Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka

9 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?