Narata.co — Komnas Perempuan menilai meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual dalam empat tahun terakhir menjadi alarm serius bagi negara untuk mempercepat implementasi sistem terpadu pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan empat tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, mengatakan kehadiran UU TPKS menjadi tonggak penting pembaruan hukum nasional karena mengedepankan perspektif korban dan hak asasi manusia.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” kata Agustini dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2026).
Komnas Perempuan mencatat jumlah laporan kekerasan seksual terus meningkat sejak UU TPKS disahkan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, terdapat 6.315 kasus kekerasan seksual pada 2022 dan meningkat lebih dari 360 persen menjadi 22.848 kasus pada 2025.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai peningkatan laporan tersebut menunjukkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor, namun juga menandakan masih lemahnya sistem pencegahan.
“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menjadi alarm serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih minim dan cenderung diabaikan,” ujar Dahlia.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor Dinilai Cerminan Krisis Perlindungan Anak
Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait lambannya penanganan perkara kekerasan seksual. Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Pada 2025, tercatat sebanyak 977 kasus KSBE di ranah publik.
“Kondisi tersebut menuntut penguatan kapasitas penanganan, termasuk kemampuan digital forensik, sistem pembuktian elektronik, dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban,” ucap Dahlia.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti masih minimnya rumah aman dan belum optimalnya fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah. Komnas Perempuan juga menemukan indikasi pengurangan layanan akibat pemangkasan anggaran, termasuk biaya visum yang dibebankan kepada korban.
Lembaga tersebut menilai budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS masih menjadi tantangan besar dalam implementasi regulasi tersebut.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah mempercepat pelaksanaan strategi pencegahan di sembilan bidang, memperkuat layanan korban, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta memperluas sosialisasi UU TPKS.
“Keberhasilan UU TPKS tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai norma hukum, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya mampu menghadirkan keadilan nyata, perlindungan efektif, dan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Dahlia.


