Narata.co, Sumut – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras terus berulangnya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mengakibatkan puluhan ribu anak menjadi korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, kasus keracunan saat konsumsi MBG tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur MBG. Melainkan makanan yang disediakan oleh program pemerintah secara berulang menyebabkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa harus mengalami gangguan kesehatan, bahkan luka berat.
“Permasalahan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan hanya dengan kata ‘MAAF’ataupun sanksi administratif ditutupnya SPPG dan pemecatan kepala SPPG, tetapi harus diusut tuntas secara hukum pidana,” kata Irvan, Rabu (09/09/2026).
Irvan menegaskan, keracunan MBG seyogianya dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit (Keracunan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 474 ayat (2) KUHP Baru dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.
Selain itu, kasus keracunan MBG tidak hanya melanggar juga melanggar Pasal 86 (2) jo Pasal 140 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Apa bila dilanggar maka dapat dikenakan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” jelas Irvan.
Berdasarkan data, jumlah korban akibat keracunan MBG telah melampaui 50.000 orang. Sementara data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat mulai tahun 2025 hingga Agustus 2026 ada 43.838 korban. Begitu juga dari data MBG Watch ada 42 Ribu anak menjadi korban.
“Artinya persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan kejadian tunggal melainkan persoalan sistemik yang terus berulang dan merugikan anak bangsa,” ujarnya.
Irvan juga menilai kondisi kasus keracunan MBG semakin memperihatinkan pada masa kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono. Sejak dilantik dilantik 22 Juli 2026 lalu oleh Presiden Parabowo Subianto, kasus keracunan terus bertambah.
Menurut Irvan, penggantian kepala BGN tidak menunjukkan perbaikan tata kelola, namun justru menambah daftar panjang korban-korban anak keracunan MBG.
LBH Medan juga menyoroti kasus Febiola Br Purba, seorang siswi berpertasi dari SMK Swasta di Berastagi, Kabupaten Karo yang kini mengalami hilang ingatan setelah keracunan akibat mengonsumsi MBG.
Untuk itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala BGN Sudaryono segera menghentikan program Makan Gizi Gratis.
“Apa yang dialami Febiola Br. Purba dan puluhan ribu anak lainya merupakan persoalan hak asasi manusia. Maka secara konstitusi negara bertanggung jawab atas perlindungan anak dan keamanan pangan,” tegasnya.
LBH Medan juga mendesak Kapolda Sumatra Utara (Kapoldasu) segera melakukan penyelidikan dalam kasus Febiola dan ratusan anak yang menjadi korban keracunan MBG. Menurutnya, Kapolda Sumut harus mengungkap apakah makanan yang diberikan kepada anak-anak tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Maka, persoalan ini tidak lagi semata-mata bersifat administratif, tetapi wajib diuji sebagai dugaan tindak pidana. Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk Pemilik, karyawan/ pegawai dan pengawasan SPPG,” Sebut Irvan.
Tidak hanya itu, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk membuka secara terang benderang permasalah keracunan MBG kepada korban maupun masyarakat baik hasil laboratoriumnya dan penegakan hukum pidananya.
“LBH Medan secara tegas berulang kali menyampaikan kepada pemerintah dan publik jika Proyek MBG harus diberhentikan karena merugikan bangsa dan negara. MBG hanya hanya dijadikan proyek untuk menguntungkan orang-orang tertentu,” cetusnya.
Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Alami Kejang
Sebelumnya, Febiola Purba (16) korban keracunan MBG di SMK Bersama Kabupaten Karo mengalami penurunan kesehatan dengan kondisi kejang. Ia kemudian dibawa pihak keluarga untuk dilakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, Selasa (8/9/2026).
Elvinus Lusiana Sitanggang, ibu Febiola menerangkan jika anaknya mengalami kejang setelah sebelumnya di rawat di Rumah Sakit di Kabupaten Karo.
Namun dirinya merasa heran dengan penjelasan dokter yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap otak, ginjal, dan darah Febiola tidak menunjukkan adanya penyakit.
”Kata dokter tidak ada penyakitnya. Tapi masa bisa anak saya seperti itu? Pikiran saya begitu. Jadi saya tidak puas dengan hasil yang disampaikan dokter,” katanya.
Lusiana juga menerangkan bahwa pihak dokter memintanya untuk merekam kondisi Febiola ketika kembali mengalami kejang di rumah. Rekaman tersebut nantinya dapat digunakan dokter untuk membantu menentukan penanganan dan pemberian obat.
”Kalau nanti dia kejang di rumah, diambil video, kata dokternya. Jadi biar tahu dokter memberikan obat,” terangnya.
Manajer Hukum dan Humas RSUP H. Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan, jika Febiola telah menjalani rawat jalan sejak 31 Agustus 2026. Pihaknya belum bisa memberikan hasil pemeriksaan medis.
“Dokter belum bisa memberikan statement,” ucap Rosario Dorothy Simanjuntak.



