Narata.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, pemerintah menyadari kebijakan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini langkah ini diperlukan untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Baca juga: Tren Edit Wajah Anak Berbasis AI Picu Kekhawatiran Privasi
Ia menyebutkan anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada platform digital. Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita ingin memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi. Teknologi harus memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ucapnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda di Indonesia.


