Narata.co — Komnas Perempuan mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah dan DPR RI pada 21 April 2026. Pengesahan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, mengatakan pengesahan UU PPRT menjadi tonggak dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan yang layak.
“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT. Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak,” katanya.
Menurut Maria Ulfa, pengesahan undang-undang tersebut merupakan hasil perjuangan panjang pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pihak selama lebih dari dua dekade. Komnas Perempuan menilai, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi karena minimnya perlindungan hukum. Ruang domestik kerap menjadi area yang sulit diawasi sehingga berbagai bentuk kekerasan tidak terungkap.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara dinilai mulai memberikan pengakuan terhadap kerja domestik sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Undang-undang tersebut juga mengatur hak pekerja, termasuk kontrak kerja, jaminan sosial, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan.
Baca juga:Komnas Perempuan Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyebut regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.
“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara,” ujarnya.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah segera menyusun peraturan turunan dari UU PPRT paling lambat satu tahun, serta melibatkan pekerja rumah tangga dan organisasi terkait dalam proses penyusunannya. Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai tantangan selanjutnya adalah implementasi kebijakan di lapangan.
“Tantangan besar terletak pada bagaimana aturan ini diterapkan secara inklusif dan diawasi hingga ke tingkat komunitas,” ungkap Irwan.
Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan UU PPRT agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk yang bekerja di luar negeri.


