Narata.co, Medan – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam peristiwa penyerangan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas yang terjadi pada Senin (22/9/2025) kemarin. Kontras menilai peristiwa itu bukan hanya bentuk kekerasan melainkan praktik perampasan tanah adat yang telah lama berlangsung namun dibiarkan oleh negara.
“Kekerasan yang dilakukan PT TPL masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih ada pembiaran dari negara yang harusnya memberikan kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya yang telah diwariskan secara turun-temurun,” kata Adhe Junaedy, Staf Kampanye dan Opini Publik KontraS Sumut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/09/2025).
Aksi kekerasan yang dilakukan PT TPL bukan kali pertama melainkan sudah sering terjadi kepada masyarakat adat Sihaporas maupun komunitas adat lain di sekitar Danau Toba yang mengalami tindak kriminialisasi, intimidasi hingga kekerasan langsung akibat konflik agraria dengan PT TPL.
KontraS Sumut mencatat sepanjang periode Maret 2024 hingga September 2025, setidaknya terdapat tujuh kali konflik di tanah adat yang diklaim oleh PT TPL. Alih-alih menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat, pola kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi dengan menghalalkan praktik represif.
“Pemerintah pusat maupun daerah mestinya bertanggung jawab atas kejadian ini karena terus membiarkan PT TPL beroperasi, meski berkali-kali terbukti menimbulkan konflik sosial hingga kerusakan lingkungan. Praktik yang dilakukan PT TPL juga jauh dari prinsip bisnis dan HAM,” ucap Adhe.
Lanjut Adhe mengatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat serta menjamin pemenuhan hak-haknya. Pembiaran terhadap praktik kekerasan yang terjadi adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, serta prinsip-prinsip HAM internasional.
Menyikapi peristiwa ini, KontraS Sumut mengutuk keras penyerangan brutal dan kekerasan yang dilakukan PT TPL terhadap masyarakat adat Sihaporas dan menuntut untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perampasan tanah masyarakat adat di sekitaran Danau Toba.
Tak hanya itu, KontraS Sumut juga mendesak Polres Simalungun melakukan investigasi mendalam atas kasus kekerasan PT TPL terhadap masyarakat. Lalu, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat Sihaporas dan wilayah lain yang terdampak konflik agraria dengan PT TPL dengan mengutamakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.



