• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Polres Batu Bara Amankan 300 Ekor Belangkas Dilindungi, Pemilik Gudang dan Kurir Ditangkap

by Redaksi
Januari 23, 2026
in Lingkungan, News
Keterangan foto: Ratusan belangkas yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. (Sumber foto: Polres Batu Bara)

Keterangan foto: Ratusan belangkas yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. (Sumber foto: Polres Batu Bara)

Narata.co, Batu Bara – Tim Opsnal Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi jenis belangkas. Sebanyak kurang lebih 300 ekor Belangkas diamankan dari sebuah gudang penampungan di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus, mengatakan dalam operasi ini polisi menangkap dua orang terduga pelaku. Mereka adalah Ahmad Efendi alias Budi (43) selaku pemilik gudang dan Safrizal Saragih (50) yang berperan sebagai pembawa becak barang.

​”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi menggunakan becak bermotor tanpa nomor polisi. Sekira pukul 19.00 WIB, tim melihat satu unit becak barang yang membawa empat buah fiber berisi sekitar 300 ekor belangkas,” kata Masagus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Jejak Harimau Sumatra Muncul di Kebun Warga Sibolangit

Masagus menjelaskan satwa tersebut diduga dibawa dari tempat penyimpanan sementara milik seorang pria berinisial I di Desa Mesjid Lama menuju gudang milik tersangka Budi. Selain menyita 300 ekor belangkas, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor becak barang sebagai barang bukti. Selanjutnya, polisi telah melepasliarkan kembali ratusan satwa yang dilindungi itu ke habitat aslinya, Kamis (22/1/2026).

“Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Masagus.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​”Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati maupun hidup,” pungkas Masagus.

Tags: batu-baraBelangkasPolres-Batu-Barasatwa-dilindungiSatwa-PurbaSumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan foto: Kelme jadi apparel resmi baru untuk Tim Nasional Sepak Bola dan Federasi Futsal Indonesia (FFI). (Sumber: PSSI)

Resmi! Ini Apparel Baru Timnas Indonesia Mulai 2026

Recommended

Keterangan foto: Wonderkid Arsenal, Ethan Nwaneri. (Sumber foto: Instagram @ethannwaneri)

Resmi Dipinjam Marseille, Ethan Nwaneri Siap Unjuk Gigi di Bawah Asuhan De Zerbi

2 minggu ago
Timnas Garuda calling. (Foto: Timnas Indonesia)

Persiapan SEA Games 2025,  Timnas Indonesia U-23 Uji Coba Lawan Mali

3 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?