• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Rel ‘Terseret’ Banjir, Railink Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Perjalanan KA Srilelawangsa

by Rep
November 27, 2025
in News
Penumpang kereta api (Foto: Narata/Istimewa)

Penumpang kereta api (Foto: Narata/Istimewa)

Narata.co, Medan – PT Railink menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para penumpang KA Srilelawangsa atas gangguan perjalanan yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025.

Manager Komunikasi Railink, Ayep Hanapi menyampaikan Gangguan perjalanan disebabkan oleh gogosan/amblesan akibat banjir di Km 15+5/6 petak jalan Stasiun Medan (MDN) – Stasiun Binjai (BIJ), yang berdampak langsung pada keselamatan perjalanan Kereta Api. 

Kondisi tersebut mengharuskan adanya pembatasan kecepatan, penahanan perjalanan, dan pengawalan lintas oleh Unit Jalan & Jembatan (JJ).

“Kami memohon maaf atas ketidak-nyamanannya dan kami terus berusaha untuk melakukan penanganan secara cepat dan maksimal agar kondisi jalur dapat segera pulih serta perjalanan kereta api kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan para penumpang,” tutup Ayep.

Tags: KA BandaraKA SrilelawangsaPT RailinkStasiun BinjaiSTasiun Medan
Rep

Rep

Next Post
Calon penumpang (Foto: Narata/Istimewa)

Banjir Sebabkan 'Gogosan' di Rel KM 15, Railink Batalkan 17 Jadwal KA Srilelawangsa Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

ASUS Perkenalkan Expert Series di Medan, Kamis 6 November 2025. (Foto: narata)

ASUS Perkenalkan Expert Series di Medan: Laptop dan PC Bisnis dengan Teknologi AI Terbaru

1 bulan ago
Pemohon prinsipal mengikuti sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK)

Putusan MK Soal PPN 12 Persen Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan

4 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?