• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Tiga Orang Masih Hilang Usai Demonstrasi Agustus 2025

by Redaksi
September 14, 2025
in News
Seorang mahasiswa yang membentangkan poster protes terhadap DPR di hadapan polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Seorang mahasiswa yang membentangkan poster protes terhadap DPR di hadapan polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Iqro Rinaldi via Unsplash)

Narata.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan hasil kerja Posko Orang Hilang terkait gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025. Dalam laporannya, KontraS mencatat tiga orang masih hilang usai demonstrasi di akhir Agustus 2025 tersebut. Ketiganya terakhir kali diketahui berada di Glodok, Jakarta Barat dan Kwitang, Jakarta Pusat. 

“Tiga orang sampai sekarang belum bisa ditemukan,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam siaran persnya yang dikutip, Minggu (14/9/2025). 

Adapun identitas ketiga orang hilang itu yakni Bima Putra Permana, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputrodewo. Ketiganya hilang sejak mengikuti aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025. KontraS menyatakan telah menutup posko aduan orang hilang. Mereka akan fokus untuk mengadvokasi dan mencari keberadaan ketiga orang hilang tersebut. 

Dalam rilisnya KontraS juga mencatat adanya lonjakan pengaduan orang hilang, terutama dari Jakarta dan Bandung, yang mayoritas diduga mengalami penghilangan paksa oleh aparat kepolisian.

“Kami menemukan pola penahanan incommunicado, di mana korban diisolasi tanpa akses komunikasi, keluarga, maupun pendampingan hukum,” ungkap Dimas. 

Praktik ini, menurut KontraS, memenuhi unsur penghilangan paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani Indonesia sejak 2010.

“Kami menyimpulkan bahwa penghilangan paksa selama aksi 25–31 Agustus merupakan pelanggaran HAM. Negara wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah pencegahan agar praktik ini tidak berulang,” ujar pungkas Dimas. 

Tags: DemonstrasiHak-Asasi-ManusiaHAMJakartaKontraSorang-hilangunjuk-rasa
Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

Recommended

img 20251024 wa0006

DLHK Sumut dan Yayasan PETAI Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Pelatihan GIS

1 bulan ago
Anggota DPRD Tapanuli Tengah yang melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Tapteng Laporkan Bupati Masinton ke Kejati Sumut

3 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?