Narata.co — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.45 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penggagalan upaya penyelundupan ratusan satwa liar ke luar negeri yang terjadi pada 29 Januari 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak lintas negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah Sumatra di Areal PT RAPP
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas menggagalkan penyelundupan 202 ekor satwa liar yang diduga akan dikirim ke Rusia tanpa dokumen resmi. Satwa yang diamankan terdiri atas 1 ekor ular sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup, serta 8 ekor iguana mati. Seluruh satwa dikemas dalam 19 kantong.
“Satwa-satwa tersebut diduga diselundupkan oleh WNA Rusia berinisial OS, yang kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan,” jelas Dwi.
Saat ini penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.



