Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Heboh Biaya Makan Minum Bupati Deli Serdang Rp29 Miliar, Pemkab: Itu Hoaks!

by Ghiyatuddin
September 4, 2025
in News
deec9cea c3d5 453b bea2 d6b4298ce326

Narata.co, Deliserdang – Menyahuti adanya pemberitaan tentang dugaan anggaran khusus Bupati Deliserdang sebesar Rp100 miliar serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, dibantah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar. Ditegaskannya, pemberitaan tersebut tidak benar alias hoaks.

“Berita tersebut yang diterbitkan di sejumlah portal berita dan akun media sosial, baik instagram, tiktok dan lainnya itu sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah, dan kebencian, hanya hoaks,” kata Muslih melalui siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut disebutkan, berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang.

‎Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Deliserdang, Dheny H Ginting menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp 29 miliar.

‎”Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp 27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp 305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp 2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” jelas Dheny.

‎Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja “digoreng” ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp 100 miliar dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deliserdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.

‎Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Hendri Adiwijaya, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

‎”Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” Hendri menandaskan.

Tags: AnggaranBupati DeliserdangHoaksKabupaten Deliserdang
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
img 3649

Solusi Digital Terpadu “ESTA” ala XLSMART

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Keterangan foto: Film Pangku meraih empat penghargaan di Busan International Film Festival (BIFF) 2025. (Sumber: Instagram @filmpangku)

Film Indonesia Makin Diperhitungkan di Dunia, 126 Karya Tembus Festival Internasional Sepanjang 2025

6 bulan ago
Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

11 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?