Narata.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap warga Sihaporas di Buttu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 September 2025.
Komnas HAM menemukan fakta bahwa sekitar 150 orang yang merupakan pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT TPL menyerang sekitar 30 warga. Para pekerja PT TPL dilaporkan membawa kayu, tameng, dan helm, serta melakukan pemukulan dan pelemparan batu terhadap masyarakat adat Sihaporas.
“Peristiwa itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, maupun budaya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (25/9/2025).
Akibat serangan tersebut, sekitar 30 warga dari masyarakat adat mengalami luka-luka, terdiri atas 18 perempuan dan 15 laki-laki, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, serta seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB atau IPB University).
Selain itu, terjadi perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, dan satu mobil pikap. Beberapa barang pribadi, seperti telepon genggam, dan laptop juga dilaporkan hilang.
Komnas HAM juga menyinggung pelanggaran prinsip bisnis dan HAM sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles (UNGPs) tahun 2011, yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk terhadap HAM.
“Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis maupun mitra kerjanya,” jelas Anis.
Atas peristiwa ini, Komnas HAM merekomendasikan lima langkah. Pertama, menghentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan. Kedua, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, diminta menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Sihaporas dan PT TPL secara komprehensif serta berkeadilan. Keempat, negara harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, terutama kelompok rentan. Kelima, negara wajib menjamin penghormatan terhadap HAM.



