• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Komnas HAM Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari terhadap Masyarakat Adat Sihaporas

by Redaksi
September 25, 2025
in News
Seorang petani adat yang menjadi korban pemukulan saa penyerangan di Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Senin (22/09/2025). (Foto: Aman Tano Batak)

Seorang petani adat yang menjadi korban pemukulan saa penyerangan di Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Senin (22/09/2025). (Foto: Aman Tano Batak)

Narata.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap warga Sihaporas di Buttu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 September 2025.

Komnas HAM menemukan fakta bahwa sekitar 150 orang yang merupakan pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT TPL menyerang sekitar 30 warga. Para pekerja PT TPL dilaporkan membawa kayu, tameng, dan helm, serta melakukan pemukulan dan pelemparan batu terhadap masyarakat adat Sihaporas.

“Peristiwa itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, maupun budaya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (25/9/2025).

Akibat serangan tersebut, sekitar 30 warga dari masyarakat adat mengalami luka-luka, terdiri atas 18 perempuan dan 15 laki-laki, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, serta seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB atau IPB University).

Selain itu, terjadi perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, dan satu mobil pikap. Beberapa barang pribadi, seperti telepon genggam, dan laptop juga dilaporkan hilang.

Komnas HAM juga menyinggung pelanggaran prinsip bisnis dan HAM sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles (UNGPs) tahun 2011, yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk terhadap HAM.

“Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis maupun mitra kerjanya,” jelas Anis.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM merekomendasikan lima langkah. Pertama, menghentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan. Kedua, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, diminta menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Sihaporas dan PT TPL secara komprehensif serta berkeadilan. Keempat, negara harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, terutama kelompok rentan. Kelima, negara wajib menjamin penghormatan terhadap HAM.

Tags: HAMKomnas-HAMMasyarakat-AdatSihaporasSimalungunSumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Dua tersangka (rompi pink) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. (Foto: Humas Kejati Sumut)

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar

Recommended

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat OPD Kabupaten Madina dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Madina. (Foto/Istimewa)

Bawaslu Madina Teken MoU dengan Empat OPD dan Kwarcab Pramuka

4 minggu ago
7e01bf0f 8a49 4ae6 a795 8a97ef27089e

Keistimewaan Gajah yang Perlu Diketahui

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?