Narata.co, Medan – Balai Karantina (Barantin) Sumatera Utara (Sumut) menolak masuk 15 ton teripang kering yang berasal dari Malaysia. Penolakan dilakukan karena ditemukan adanya cemaran logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan cemaran timbal pada teripang kering yang masuk ke pelabuhan Belawan, sebesar 1,24 miligram per kilogram melebihi ambang batas, yakni maksimal 1 miligram per kilogram.
“Tindakan tegas ini bukan sebatas penegakan aturan, tetapi juga bentuk pelindungan nyata untuk masyarakat dengan menjamin keamanan pangan yang masuk ke Indonesia,” kata Prayatno, Senin (29/09/2025).
Setelah hasil uji diperkuat dengan penghitungan yang menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada nilai Pb yang melebihi Standar Nasional Indonesia (SNI), Penanggung jawab Satuan Pelayanan Belawan Karantina Sumut menerbitkan surat resmi penolakan komoditas teripang kering kepada pihak importir dalam jangka waktu 3 hari, pada 10 September 2025.
Namun, importi dari PT SMA mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk mendatangkan kapal pengangkut, hingga Jumat, 26 September 2025, kapal pengangkut tiba kemudian membawa 15 ton teripang kering yang tidak memenuhi standar mutu kembali ke Malaysia.
Cemaran timbal sangat berbahaya bila dikonsumsi. Dampaknya, bisa mengalami kerusakan otak, sistem saraf, ginjal, anemia, reproduksi hingga kerusakan perkembangan janin.



