Narata.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Komnas HAM mencatat jumlah korban keracunan terus meningkat, mulai dari 5.914 siswa per 25 September hingga mencapai 8.649 siswa per 27 September 2025.
Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan negara berkewajiban menjamin hak atas pangan dan kesehatan anak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, serta Konvensi Hak Anak.
“Penyelenggaraan program MBG harus memastikan aspek kualitas, keamanan, serta kebersihan makanan. Kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama,” kata Atnike dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Atnike menjelaskan pihaknya merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain memastikan keamanan pangan bagi peserta MBG. Kemudian, menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban keracunan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.
“Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) diminta meninjau kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam produksi dan distribusi makanan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan berbagai pihak untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Pemerintah agar membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen
terhadap pelaksanaan program MBG,” pungkas Atnike.



