Narata.co, Medan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah korban bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap aman meskipun dokumen perbankan hilang akibat bencana. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Edukasi, Humas dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I Medan, Pramuji Novri Harlyanto.
“Pasti LPS menjamin. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada,” katanya, Rabu (10/12).
Novri menjelaskan, nasabah yang kehilangan dokumen tetap akan diminta menyertakan identitas untuk proses verifikasi. Namun, jika seluruh dokumen hilang, bank tetap memiliki pencatatan lengkap seluruh transaksi nasabah. Oleh karena itu, klaim kepemilikan dana tetap dapat dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi perbankan.
Baca juga: LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
“Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan nasabahnya. Untuk memastikan keabsahan kepemilikan dana, bank pasti meminta bukti atau dokumen pendukung,” jelas Novri.
Bukan hanya itu, LPS juga membuka ruang pengajuan keberatan bila terdapat transaksi yang tidak dilakukan pemilik rekening.
“Jika terjadi selisih jumlah, nasabah bisa mengajukan keberatan ke LPS. Kalau ada dokumen yang hilang, kami akan melihat historis transaksinya dan melakukan pendalaman investigasi,” tandasnya.



