Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah Sumatra di Areal PT RAPP

by Redaksi
Februari 6, 2026
in Lingkungan
Keterangan foto: Seekor gajah Sumatra ditemukan mati di Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 2 Februari 2026. (Sumber: BBKSDA Riau)

Keterangan foto: Seekor gajah Sumatra ditemukan mati di Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 2 Februari 2026. (Sumber: BBKSDA Riau)

Narata.co — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyelidiki dugaan perburuan gajah Sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan pihaknya menerima laporan dari PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan bangkai gajah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satwa tersebut merupakan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun,” kata Supartono, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, bangkai gajah ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian kepala hilang, sehingga menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kami memandang kasus ini sangat serius. Indikasi perburuan akan kami dalami bersama Polda Riau untuk mengungkap pelaku dan jaringannya,” jelas Supartono.

Saat ini BBKSDA Riau bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Supartono menegaskan, gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda,” ucapnya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar. Kemudian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui adanya dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Tags: BBKSDA-RiauGajahGajah-Sumatrariausatwa-dilindungiSumatra
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan foto: Ilustrasi kacang hijau. (Sumber: David Gabrielyan via Unsplash)

Hari Kacang-kacangan Sedunia, Pakar Dorong Pemanfaatan Kacang Hijau Cegah Stunting

Recommended

Keterangan Foto: Satu individu orang utan Sumatra yang menjalani pemeriksaan kesehatan usai dievakuasi dari perkebunan warga di Langkat, Sumut. (Sumber: BBKSDA Sumut)

Orang Utan Sumatra Berbobot 95 Kg Dilepasliarkan ke Hutan Restorasi TNGL

4 bulan ago
Keterangan: Operasi pencarian korban bangunan runtuh di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. (Foto: Basarnas Medan)

Basarnas Temukan Satu Korban Tewas di Reruntuhan Rumah Kompleks Grand Polonia Medan

1 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?