Narata.co — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyelidiki dugaan perburuan gajah Sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan pihaknya menerima laporan dari PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan bangkai gajah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satwa tersebut merupakan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun,” kata Supartono, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, bangkai gajah ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian kepala hilang, sehingga menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Kami memandang kasus ini sangat serius. Indikasi perburuan akan kami dalami bersama Polda Riau untuk mengungkap pelaku dan jaringannya,” jelas Supartono.
Saat ini BBKSDA Riau bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Supartono menegaskan, gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana.
“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda,” ucapnya.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar. Kemudian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui adanya dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi.



