• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah Sumatra di Areal PT RAPP

by Redaksi
Februari 6, 2026
in Lingkungan
Keterangan foto: Seekor gajah Sumatra ditemukan mati di Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 2 Februari 2026. (Sumber: BBKSDA Riau)

Keterangan foto: Seekor gajah Sumatra ditemukan mati di Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 2 Februari 2026. (Sumber: BBKSDA Riau)

Narata.co — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyelidiki dugaan perburuan gajah Sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan pihaknya menerima laporan dari PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan bangkai gajah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satwa tersebut merupakan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun,” kata Supartono, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, bangkai gajah ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian kepala hilang, sehingga menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kami memandang kasus ini sangat serius. Indikasi perburuan akan kami dalami bersama Polda Riau untuk mengungkap pelaku dan jaringannya,” jelas Supartono.

Saat ini BBKSDA Riau bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Supartono menegaskan, gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda,” ucapnya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar. Kemudian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui adanya dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Tags: BBKSDA-RiauGajahGajah-Sumatrariausatwa-dilindungiSumatra
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan foto: Ilustrasi kacang hijau. (Sumber: David Gabrielyan via Unsplash)

Hari Kacang-kacangan Sedunia, Pakar Dorong Pemanfaatan Kacang Hijau Cegah Stunting

Recommended

c8c20665 da6f 451d ae37 d6ad9ab4339f

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Terima Initiative Award 2025 untuk Inovasi CSR Bidang Kesehatan

3 bulan ago
Para peserta foto bersama usai menggelar Festival Media (Fesmed) 2025 di Benteng Ujung Pandang, Sabtu (13/09/2025)

Sarasehan AJI di Festival Media 2025: Dorong Liputan Indepth dan Perkuat Jejaring Alternatif

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?