Narata.co — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatra di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami tanggung jawab pemegang izin dalam memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” kata Dwi Januanto, Sabtu (7/2/2026).
Pemanggilan itu dilakukan seiring proses penyelidikan atas ditemukannya seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026).
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. BBKSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak,” ujar Dwi.
Baca juga: BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah Sumatra di Areal PT RAPP
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Ditjen Gakkumhut melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, Gakkumhut juga mendalami aspek kepatuhan korporasi, termasuk efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan high conservation value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkumhut secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP karena lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi dan koridor satwa.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian, sanksi hukum akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Dwi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar yang dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi serta mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.



