• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Deli Serdang

by Redaksi
Maret 10, 2026
in News, Lingkungan
Keterangan Foto: Kakatua Jambul Kuning yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan satwa liar dilindungi. (Sumber: Gakkum Sumatra)

Keterangan Foto: Kakatua Jambul Kuning yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan satwa liar dilindungi. (Sumber: Gakkum Sumatra)

Narata.co, Deli Serdang – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (4/3/2026) pekan lalu. Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara,” kata Hari, Selasa (10/3/2026).

Hari menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta 7 ekor burung dilindungi dengan rincian 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus),” jelas Hari.

Baca juga: Karantina Sumut Musnahkan 279 Burung Selundupan Asal Thailand

Selain satwa, petugas turut menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sebagai efek jera terhadap kejahatan lingkungan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Hari.

Saat ini MF resmi menjadi tahanan Kejari Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.

Tags: Deli-serdangGakkum-SumatraIndonesiaKejari-Deli-Serdangsatwa-dilindungiThailand
Redaksi

Redaksi

Recommended

Hugo Ekitike

Liverpool Dekati Striker Haus Gol Frankfurt, Harga Capai €75 Juta!

8 bulan ago
Seekor gajah Sumatera bernama Kalistha Lestari (Tari) ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu 10 September 2025. (Foto: Dokumen TN Tesso Nilo)

Taman Nasional Tesso Nilo Ungkap Penyebab Kematian Gajah Tari

6 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?