Narata.co, Batubara – Badan Karantina (Barantin) Sumatra Utara (Sumut) musnahkan 1.984 lembar kulit biawak tanpa dokumen kesehatan beserta komoditas pembawa penyakit yang masuk secara ilegal di wilayah Indonesia.
Pemusnahan komoditas ini hasil penegahan Bea Cukai Teluk Nibung yang diserahkan ke Barantin Sumut, Pada 9 Februari 2026 lalu.
Ribuan komoditas ilegal pembawa penyakit ini dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi yang berlangsung di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Rabu (22/04/2026) kemarin.
Kepala Karantina Sumut, Prayatno N Ginting mengatakan, komoditas pembawa hama penyakit seperti seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia.
“Barang bawaan ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal sehingga kita lakukan penahanan dan pemusnahan,” kata Prayatno menukil keterangan persnya, Kamis (23/04/2026).
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan.
Barantin Sumut menegaskan, setiap produk hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang karantina, maka barang-barang tersebut akan dimusnahkan.



