• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Pemusnahan Ribuan Kulit Biawak dan Komoditas Ilegal

by Ghiyatuddin
April 23, 2026
in News
Kulit Biawak tanpa dokumen kesehatan dimusnahkan. (Foto:Narata/Dok BarantinSumut)

Kulit Biawak tanpa dokumen kesehatan dimusnahkan. (Foto:Narata/Dok BarantinSumut)

Narata.co, Batubara – Badan Karantina (Barantin) Sumatra Utara (Sumut) musnahkan 1.984 lembar kulit biawak tanpa dokumen kesehatan beserta komoditas pembawa penyakit yang masuk secara ilegal di wilayah Indonesia. 

Pemusnahan komoditas ini hasil penegahan Bea Cukai Teluk Nibung yang diserahkan ke Barantin Sumut, Pada 9 Februari 2026 lalu.

Ribuan komoditas ilegal pembawa penyakit ini dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi yang berlangsung di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Rabu (22/04/2026) kemarin.

Kepala Karantina Sumut, Prayatno N Ginting mengatakan, komoditas pembawa hama penyakit seperti seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia. 

“Barang bawaan ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal sehingga kita lakukan penahanan dan pemusnahan,” kata Prayatno menukil keterangan persnya, Kamis (23/04/2026).

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan.

Barantin Sumut menegaskan, setiap produk hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang karantina, maka barang-barang tersebut akan dimusnahkan.

Tags: Barantin SumutBea CukaiKomoditas ilegal
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

img 20251026 wa0020

Pagar Merbau Art Festival 2025 Jadi Ajang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Masyarakat

6 bulan ago
Keterangan foto: Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara membantu perempuan lansia melewati banjir. (Foto: BPBD Sumut)

Hari HAM Sedunia: Komnas HAM Minta Negara Perbaiki Mitigasi Bencana

4 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?