Narata.co — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri dan santriwati di pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan rangkaian kasus tersebut menjadi alarm serius bagi negara untuk membenahi mekanisme pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan.
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Wirya dalam siaran persnya yang dikutip, Minggu (10/5/2026).
Menurut Amnesty International, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan bagian dari persoalan struktural yang berkaitan dengan relasi kuasa, lemahnya pengawasan, dan minimnya perlindungan terhadap korban.
“Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama,” ujar Wirya.
Wirya menilai negara tidak boleh hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan adanya pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa,” katanya.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pati. Tersangka berinisial AS (52), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, baru ditangkap setelah laporan awal disampaikan korban pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” jelas Wirya.
Baca juga: Indonesia Dorong Standar Global Keselamatan Anak di Ruang Digital
Kasus di Pati pertama kali dilaporkan oleh delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 50 orang yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Namun, Polresta Pati hingga kini belum memastikan jumlah korban dan masih membuka posko pengaduan untuk menerima laporan tambahan dari korban lain.
AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Bogor tengah menyelidiki dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Informasi yang beredar di media sosial menyebut terdapat 17 santri diduga menjadi korban.
Meski demikian, hingga Kamis (7/5/2026), polisi baru menerima laporan dari tiga korban yang merupakan siswa kelas VIII dan IX SMP. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 2025.
Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas dalam proses penanganan perkara, termasuk mencegah retraumatisasi korban serta menjamin pemulihan psikologis, medis, dan bantuan hukum secara menyeluruh.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tandas Wirya.


