Narata.co — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah yang diperdagangkan dalam bentuk kerajinan dan barang koleksi di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan barang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim kemudian bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan melakukan pemeriksaan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali.
Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerajinan, ukiran, dan benda koleksi yang diduga berbahan gading gajah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.
“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Kematian Gajah dan Harimau Sumatra Dinilai Cerminkan Dominasi Kepentingan Ekonomi atas Ekologi
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memproses pelaku secara pidana, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan satwa dilindungi sebagai komoditas.
“Penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujar Dwi.
Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada IKS yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan proses pembuktian yang cermat karena barang bukti sudah berubah bentuk.
“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.
Ia menambahkan berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, memesan, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” tandas Aswin.


