• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Kemenhut Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Bali, Satu Tersangka Ditangkap

by Redaksi
Juni 2, 2026
in Lingkungan
Keterangan Foto: Gading gajah yang diperdagangkan dalam bentuk kerajinan dan barang koleksi di Gianyar, Bali, berhasil disita petugas Kementerian Kehutanan. (Sumber: Kemenhut)

Keterangan Foto: Gading gajah yang diperdagangkan dalam bentuk kerajinan dan barang koleksi di Gianyar, Bali, berhasil disita petugas Kementerian Kehutanan. (Sumber: Kemenhut)

Narata.co — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah yang diperdagangkan dalam bentuk kerajinan dan barang koleksi di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan barang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim kemudian bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan melakukan pemeriksaan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali.

Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerajinan, ukiran, dan benda koleksi yang diduga berbahan gading gajah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kematian Gajah dan Harimau Sumatra Dinilai Cerminkan Dominasi Kepentingan Ekonomi atas Ekologi

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memproses pelaku secara pidana, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan satwa dilindungi sebagai komoditas.

“Penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujar Dwi.

Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada IKS yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan proses pembuktian yang cermat karena barang bukti sudah berubah bentuk.

“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.

Ia menambahkan berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, memesan, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” tandas Aswin.

Tags: BaliGading-GajahGajahGianyarkementerian-kehutananSatwa
Redaksi

Redaksi

Recommended

Forum High-Level Breakfast Roundtable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) bertema “Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di Sao Paulo, Brasil. (Foto: Kementerian Kehutanan)

Indonesia Siap Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

7 bulan ago
Bendera Jolly Rogers One Piece. (Foto: One Piece Fandom)

Amnesty International Indonesia Kritik Razia Bendera One Piece, Sebut Kebebasan Ekspresi Dilanggar

10 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?