Narata.co — Pakar konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menilai kematian induk dan anak gajah Sumatra serta harimau Sumatra menjadi bukti lemahnya penegakan hukum konservasi. Hal itu turut menunjukkan masih dominannya kepentingan ekonomi dibanding perlindungan ekologi di Indonesia.
Menurut Mustari, kasus kematian satwa dilindungi tersebut tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya tekanan terhadap habitat satwa liar akibat deforestasi dan aktivitas perburuan.
“Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” kata Mustari, Selasa.(2/6/2026).
Mustari menjelaskan populasi gajah Sumatra saat ini diperkirakan hanya sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam di Pulau Sumatra. Sementara itu, populasi harimau Sumatra di alam liar diperkirakan tersisa sekitar 500 hingga 600 individu.
Menurutnya, gajah dan harimau Sumatra merupakan spesies kunci (keystone species), sekaligus satwa payung (umbrella species) dan satwa simbol (flagship species) yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Dengan melindungi habitat gajah dan harimau, maka keanekaragaman hayati lain di Sumatra juga akan ikut terlindungi,” jelasnya.
Mustari menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Baca juga: Keistimewaan Gajah yang Perlu Diketahui
Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi di lapangan. Pengawasan dinilai belum optimal, jumlah aparat konservasi terbatas, dan penegakan hukum masih belum efektif.
“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media,” ujar Mustari.
Ia menambahkan, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, tambang, hutan tanaman industri, dan pembangunan infrastruktur telah menyebabkan habitat satwa liar semakin terfragmentasi. Kondisi tersebut memutus jalur migrasi gajah dan meningkatkan potensi konflik antara satwa dan manusia.
Mustari menyebut ancaman utama terhadap gajah Sumatra meliputi perburuan gading, penggunaan racun, jerat, konflik dengan perkebunan, serta pembukaan lahan. Sementara itu, harimau Sumatra masih menghadapi ancaman jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuh.
“Perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan terorganisasi yang mencakup pemburu, pengepul, jalur distribusi, hingga pasar internasional,” ucapnya.
Namun, penegakan hukum selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama dalam jaringan tersebut. Mustari juga menyoroti orientasi pembangunan yang masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi semata sehingga kepentingan konservasi kerap kalah oleh investasi dan industri.
“Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Mustari menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kapasitas penegak hukum, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan satwa liar dan habitatnya berjalan lebih efektif.



