Narata.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas peristiwa persekusi terhadap sejumlah transpuan di Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada 16 Juli 2026.
Dalam siaran persnya, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang disebut disertai intimidasi, ancaman, penganiayaan, dan pengusiran. Lembaga tersebut juga mencermati adanya pola serupa di sejumlah daerah lain yang dinilai menunjukkan masih terjadinya kekerasan berbasis prasangka terhadap kelompok tertentu.
“Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak seorang pun dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan atas dasar perbedaan identitas, pandangan, maupun cara berekspresi,” tulis Komnas Perempuan seperti dalam siaran persnya, Senin (20/7/2026).
Menurut lembaga itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas rasa aman, martabat, dan keselamatan sebagaimana dijamin konstitusi.
Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, korban tidak hanya mengalami intimidasi, penganiayaan, pengusiran, serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual, tetapi juga menghadapi diskriminasi dalam mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan ketika menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas
Komnas Perempuan juga menilai stigma, ujaran kebencian di ruang publik maupun media sosial, serta pernyataan sejumlah penyelenggara negara yang mengandung stereotip terhadap kelompok tertentu berpotensi memperkuat prasangka dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.
Selain meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah memastikan seluruh kebijakan negara dijalankan selaras dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lembaga itu turut menyoroti ketentuan mengenai “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurut Komnas Perempuan, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dan dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan diskriminatif maupun persekusi terhadap individu tertentu.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta Presiden meninjau ulang ketentuan tersebut agar tidak dijadikan dasar pembenaran bagi tindakan persekusi, kekerasan komunal, maupun kriminalisasi terhadap perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksual.
Komnas Perempuan juga mengimbau pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk mencegah tindakan persekusi, menolak ujaran kebencian, serta menyerahkan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.



