Narata.co — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami dokter muda, dr. Icha (27), sebelum ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada 26 Juni 2025. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan perempuan masih rentan menghadapi intimidasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja.
“Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Komnas Perempuan: Ketimpangan Distribusi Bidan Ancam Keselamatan Perempuan
Menurut Irwan, informasi yang berkembang di ruang publik menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU. Irwan menilai informasi tersebut perlu didalami secara menyeluruh melalui proses hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.
“Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara juga dapat menjadi bentuk kekerasan psikis yang berdampak pada kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban,” ujar Irwan.
Komnas Perempuan meminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kematian dr. Icha. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD TTU diminta menjalankan pemeriksaan etik secara profesional tanpa menghambat proses hukum.
Komnas Perempuan meminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kematian dr. Icha. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD TTU diminta menjalankan pemeriksaan etik secara profesional tanpa menghambat proses hukum.
“Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, dan layanan pendampingan psikologis,” tandas Irwan.



