Narata.co, Medan — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara (WNA) Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, mengatakan YCY yang berperan sebagai manajer kapal diduga menjadi pengendali penyelundupan ketamin tersebut.
“Sementara itu, tujuh awak kapal yang turut diamankan dalam operasi gabungan masih berstatus sebagai saksi,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Belawan Digagalkan, Kapal Dipantau Sejak Agustus
Krist menjelaskan petugas menemukan 1.160 bungkusan ketamin HCl dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram di ruang pompa (pump room) kapal. Ribuan bungkusan tersebut disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam 58 karung berwarna hijau, kemudian disimpan di ruang pompa kapal.
“58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCl,” jelas Krist.
Atas perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut, menurut keterangan penyidik, memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman,” pungkas Krist.



