Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

WNA Taiwan Manajer Kapal MT Global 168 Jadi Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

by Redaksi
Oktober 23, 2026
in News
Keterangan Foto: Kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168. (Sumber: Dok.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)

Keterangan Foto: Kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168. (Sumber: Dok.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)

Narata.co, Medan — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara (WNA) Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, mengatakan YCY yang berperan sebagai manajer kapal diduga menjadi pengendali penyelundupan ketamin tersebut.

“Sementara itu, tujuh awak kapal yang turut diamankan dalam operasi gabungan masih berstatus sebagai saksi,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Belawan Digagalkan, Kapal Dipantau Sejak Agustus

Krist menjelaskan petugas menemukan 1.160 bungkusan ketamin HCl dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram di ruang pompa (pump room) kapal. Ribuan bungkusan tersebut disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam 58 karung berwarna hijau, kemudian disimpan di ruang pompa kapal.

“58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCl,” jelas Krist.

Atas perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut, menurut keterangan penyidik, memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

“Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman,” pungkas Krist.

Tags: Bareskrim-PolriDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriKetaminMT-Global-168Taiwan
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian. (Dok.Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Kronologi Pengadangan MT Global 168, Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin

Recommended

Keterangan foto: Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026. (Sumber: Instagram @timnasfutsal)

AFC Jatuhkan Sanksi Denda Rp235 Juta kepada PSSI Usai Piala Asia Futsal 2026

9 bulan ago
Skuad PSMS Medan menjalani official training menjelang pertandingan lawan Bekasi City di Stadion Patriot Candrabhaga, Jawa Barat. (Foto: Media Official PSMS)

PSMS Medan Usung Misi Curi Poin saat Bertandang ke Markas Bekasi City

12 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?