• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Delapan Puluh Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

by Redaksi
Mei 14, 2026
in News
Keterangan Foto: Ilustrasi judi online slot. (Sumber: Niek Doup via Unsplash)

Keterangan Foto: Ilustrasi judi online slot. (Sumber: Niek Doup via Unsplash)

Narata.co, Medan — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Secara keseluruhan, hampir 200 ribu anak tercatat terlibat atau terpapar praktik ilegal tersebut. Kondisi itu menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya di Medan, Rabu (13/5/2026).

Meutya menilai judol tidak sekadar persoalan hiburan digital, tetapi telah berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

“Praktik tersebut disebut memicu kerusakan ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga mengancam masa depan anak,” ucapnya.

Baca juga: Terapi Ceria Kemkomdigi Bantu Anak-anak Pulihkan Kepercayaan Diri Pasca-Bencana

Meutya mengatakan pemerintah terus melakukan pemblokiran situs dan konten judol. Namun, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui penutupan akses dan penindakan hukum.

“Kami tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti dampak judol terhadap perempuan dan anak. Lalu, banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat judol.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Bukan hanya itu, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi judol yang menyasar pengguna di Indonesia.

“Judol dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judol sejak dini,” pungkas Meutya.

Tags: anakIndonesiaJudi-OnlineJudolKemkomdigiSetop-Judi
Redaksi

Redaksi

Next Post
Keterangan Foto: Aksi penancapan salib yang dilakukan masyarakat adat marga Kamuyend sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah ulayat mereka. (Sumber: LBH Papua Merauke)

Konflik Tanah Adat Kamuyend, LBH Papua Merauke Minta Presiden Turun Tangan

Recommended

img 3565

Bab Terakhir Paling Mencekam di ‘The Conjuring: Last Rites’, Akhir Cerita Ikonis Ed & Lorraine Warren

9 bulan ago
Aksi Kamisan di depan Istana Negara memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok. (Foto: KontraS)

41 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Korban Masih Menanti Keadilan

9 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?