Narata.co, Deliserdang – Menyahuti adanya pemberitaan tentang dugaan anggaran khusus Bupati Deliserdang sebesar Rp100 miliar serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, dibantah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar. Ditegaskannya, pemberitaan tersebut tidak benar alias hoaks.
“Berita tersebut yang diterbitkan di sejumlah portal berita dan akun media sosial, baik instagram, tiktok dan lainnya itu sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah, dan kebencian, hanya hoaks,” kata Muslih melalui siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut disebutkan, berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Deliserdang, Dheny H Ginting menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp 29 miliar.
”Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp 27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp 305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp 2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” jelas Dheny.
Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja “digoreng” ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp 100 miliar dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deliserdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.
Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Hendri Adiwijaya, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” Hendri menandaskan.



