Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
Narata
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Yang Luput
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling Dibongkar, 165 Kg Barang Bukti Disita

by Redaksi
Juli 22, 2025
in Lingkungan
Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Sisik tenggling. (Foto: narata/aan)

Narata.co — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus perdagangan ilegal sisik tenggiling (Manis javanica). Tersangka berinisial PAI (46), warga Kebumen, Jawa Tengah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan intensif pada 17 Juli 2025.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri yang menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik tenggiling di sebuah kafe di Grogol, Jakarta Barat, pada 14 April 2025. Sebelumnya, penyedia barang berinisial RJ (46) telah lebih dulu ditangkap. PAI diduga berperan sebagai penghubung antara penjual dan jaringan distribusi ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan sisik tenggiling merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir.

“Indonesia aktif dalam koalisi internasional seperti ASEAN-WEN untuk membendung perdagangan ilegal satwa liar. Kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri menjadi fondasi utama dalam memperkuat sistem perlindungan keanekaragaman hayati,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (21/7/2025). 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebutkan 165 kilogram barang bukti yang diamankan setara dengan pembantaian lebih dari 400 ekor tenggiling dewasa. Kejahatan terhadap satwa dilindungi kini memanfaatkan ruang digital, sehingga pihaknya memperkuat sistem patroli siber dan pelacakan intelijen.

“Penetapan tersangka berawal dari patroli siber oleh tim Kementerian Kehutanan yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial. Investigasi kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka dan mengungkap jaringan distribusi gelap,” ungkapnya. 

PAI dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tenggiling termasuk satwa yang dilindungi secara penuh dan masuk dalam Appendix I CITES dan berstatus kritis (Critically Endangered) menurut IUCN.

Dalam delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan keempat kasus perdagangan tenggiling, setelah penindakan di Kisaran, Tembilahan, dan Tanjung Balai. Data ini mengindikasikan pergeseran jalur perdagangan sisik tenggiling dari Sumatera ke wilayah Jawa.

Tags: Jakartakementerian-kehutananPerdagangan-satwa-ilegalsatwa-dilindungiTenggiling
Redaksi

Redaksi

Next Post
Komunitas jalan kaki Penjahat Medan 061. (Foto: Penjahat Medan 061).

Komunitas Penjahat Medan 061: Gaya Hidup Sehat Lewat Jalan Kaki di Tengah Kota

Recommended

Pelatih PSMS Medan, Kas Hartadi, dalam konferensi pers menjelang pertandingan melawan Sumsel United. (Foto: Media Officer PSMS)

Tiga Poin Jadi Harga Mati PSMS Medan saat Bersua Sumsel United

10 bulan ago
Ferry Irwandi (Foto: Narata/Istimewa)

Ferry Irwandi Terjun Langsung Bantu Korban Banjir Terisolasi Sumatra

8 bulan ago

Popular News

    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Yang Luput
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?