Narata.co — Kemunculan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang viral di media sosial menjadi sorotan kalangan akademisi. Pakar konservasi IPB University, Abdul Haris Mustari, menilai peristiwa tersebut merupakan indikasi terganggunya habitat satwa liar akibat tekanan terhadap kawasan hutan.
“Tapir adalah satwa pemalu yang sangat bergantung pada habitat hutan. Kemunculannya di lingkungan manusia merupakan pertanda bahwa ada sesuatu yang salah terhadap habitatnya,” kata Abdul Haris Mustari dalam keterangan tertulis, Rabu.(8/7/2026).
Tapir Asia merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Benua Kuning. Satwa herbivora itu umumnya menghuni hutan dataran rendah yang lembap dan bergantung pada keberadaan sumber air untuk minum, berkubang, serta menjaga suhu tubuh.
Menurut Abdul Haris, semakin masifnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, kawasan pertambangan, maupun pembukaan lahan membuat ruang jelajah tapir terus menyempit. Kondisi tersebut juga mengurangi ketersediaan pakan dan meningkatkan potensi konflik antara satwa liar dengan manusia.
“Tapir yang keluar dari hutan, seperti kasus di Mesuji, kemungkinan telah menempuh perjalanan panjang dalam kondisi lemah, kekurangan makan dan air, serta sesungguhnya sedang mencari tempat yang aman. Sangat disayangkan jika satwa yang dilindungi justru berakhir tragis akibat tindakan manusia,” ujarnya.
Baca juga: Di Balik Banjir Bandang Tapanuli: Hutan Terbuka, Bencana yang Membesar
Selain sebagai satwa langka, Abdul Haris mengatakan tapir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Hewan tersebut membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan melalui kotorannya sehingga berkontribusi terhadap regenerasi hutan.
“Tapir juga dikenal sebagai keystone species, umbrella species, dan flagship species yang memiliki peran penting dalam upaya konservasi kawasan hutan,” jelasnya.
Saat ini tapir Asia berstatus Endangered atau terancam punah dalam Daftar Merah IUCN, tercantum dalam Appendix I CITES, serta dilindungi oleh berbagai regulasi di Indonesia.
Abdul Haris mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap satwa liar dan menjaga kelestarian habitatnya.
“Apabila satwa dan tumbuhan terus mengalami kepunahan akibat rusaknya hutan, pada akhirnya manusia juga akan merasakan dampaknya. Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama,” pungkasnya.


