• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Lumba-Lumba yang Terdampar di Asahan Berhasil Kembali ke Laut Lepas

by Ghiyatuddin
Agustus 15, 2025
in Lingkungan
Lumba-lumba yang terdampar di perairan Silou Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumut. (Foto: narata/tangkapan layar)

Lumba-lumba yang terdampar di perairan Silou Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumut. (Foto: narata/tangkapan layar)

Narata.co, Asahan — Sebanyak delapan ekor lumba-lumba yang terdampar di perairan Desa Silou Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil digiring kembali ke laut, Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Kisaran, Suyono, mengatakan penanganan dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Asahan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Lumba-lumba digiring ke laut menggunakan tiga perahu,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025).

Menurut Suyono, enam lumba-lumba ditemukan terdampar bersama-sama, sementara dua lainnya berada terpisah. Namun, jenis lumba-lumba tersebut belum dapat diidentifikasi secara pasti.

Sebelumnya, video yang menunjukkan delapan ekor lumba-lumba terdampar di perairan dangkal Desa Silou Baru viral di media sosial. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh nelayan lokal.

Tags: AsahanLumba-lumbasatwa-dilindungi
Ghiyatuddin

Ghiyatuddin

Next Post
Pemohon prinsipal mengikuti sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK)

Putusan MK Soal PPN 12 Persen Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan

Recommended

Tiga maskot Piala Dunia 2026. (Foto: FIFA)

FIFA Luncurkan Tiga Maskot Resmi Piala Dunia 2026

2 bulan ago
08a933eb 36f3 446c 8835 a0e4c282aeba

Satgas Ops Damai Cartenz Papua Ungkap Aktivitas KKB Ada di 14 Kabupaten

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?