• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Soeharto Tak Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
November 10, 2025
in News
Poster penolakan Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional. (Foto: Amnesty International Indonesia)

Poster penolakan Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional. (Foto: Amnesty International Indonesia)

Narata.co – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu merupakan dinilai sebagai bentuk pemutarbalikan sejarah dan pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998.

Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia dan AKSI menyebut pemberian gelar itu sebagai penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan yang diamanatkan reformasi.

“Pemberian gelar ini melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menunjukkan negara kembali tunduk pada kekuasaan yang feodal dan menindas,” demikian pernyataan tertulis Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Senin (10/11/2025).

Selama tiga dekade pemerintahan Orde Baru, rezim Soeharto dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, serta kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua.

“Jutaan korban dan keluarga korban hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan,” ujar Usman.

Baca juga: Gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo, KKJ Sumut: Pers Dibungkam Negara Sendiri

Usman menjelaskan negara sebelumnya telah mengakui peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat melalui Ketetapan MPR dan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga kini tak satu pun pelaku utama pernah dimintai pertanggungjawaban.

Amnesty International Indonesia menilai pemberian gelar ini sebagai bagian dari upaya sistematis menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara. Proyek penulisan ulang sejarah nasional juga dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban.

“Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku pelanggaran HAM,” tegas Usman.

Amnesty International Indonesia dan AKSI mendesak pemerintah untuk membatalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Usman juga meminta pemerintah mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memulihkan martabat korban.

“Menolak manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah harus menegakkan kembali cita-cita Reformasi 1998 dengan memberantas KKN, menegakkan HAM, dan menjunjung supremasi hukum,” pungkas Usman.

Tags: 1998Amnesty International IndonesiaHAMIndonesiaPahlawan-NasionalSoeharto
Redaksi

Redaksi

Next Post
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat OPD Kabupaten Madina dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Madina. (Foto/Istimewa)

Bawaslu Madina Teken MoU dengan Empat OPD dan Kwarcab Pramuka

Recommended

Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto: Santa Barbara via Unsplash)

Kemenhut Pastikan Pembangunan Wisata di Pulau Padar Sesuai Aturan Konservasi

3 bulan ago
Ilustrasi karhutla. (Foto: artificial intelligence)

Karhutla di Humbang Hasundutan Renggut Korban Jiwa

5 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?