Narata.co, Medan – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 616 pengaduan permohonan perlindungan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Wakil Ketua LPSK, Suprayati mengungkapkan kasus paling banyak berasal dari kasus pencucian uang.
“Periode Januari-Oktober 2025 di Sumut ada 616 pengaduan permohonan perlindungan. Jenis pidana paling banyak itu kasus pencucian uang sebanyak 272 disusul kekerasan seksual sebanyak 65 permohonan,” kata Suprayati, saat sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana LPSK yang berlangsung di Universitas Medan Area (UMA) Jumat, (07/11/2025).
Suprayati menjelaskan, LPSK bersama Komisi XIII DPR RI akan memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Berdasar data LPSK tahun 2025 terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana di daerah.
“Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujar Sriyana.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta menekankan bahwa DPR RI mendukung upaya penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, dan jaringan kerja sama di daerah.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan perlindungan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan,” ujar Sugiat.
Melalui kegiatan ini, LPSK berharap masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan komprehensif.
Akses layanan perlindungan Perwakilan LPSK Medan yang membawahi wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kini bisa dijangkau.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor LPSK yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A Kota Medan, maupun ke gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, tetapi juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi LPSK di nomor 0811-9008-4328.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan yang turut menyebarluaskan pemahaman mengenai peran, fungsi, dan mekanisme kerja LPSK di lingkungan masing-masing,” jelas Sri Suparyati.



