Narata.co, Medan – Sebanyak 34 Narapidana berisiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Selasa (7/10/2025).
Pemindahan merupakan kebijakan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya mengantisipasi adanya gangguan keamanan di Lapas Kelas I Medan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menjelaskan dari 34 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan. Adapun 4 narapidana yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Aceh.
“Yang kami pindahkan ada sekitar 34 orang. Itu 30 orang merupakan narapidana dari Lapas I Medan, 4 orang dari UPT yang ada di Aceh,” terangnya, Rabu (15/10/2025)
Herry juga memaparkan, pengiriman ke Nusakambangan ini merupakan narapidana dengan hukuman tinggi mulai dari 7 tahun, seumur hidup, dan pidana mati.
“Untuk narapidana yang dilakukan pengiriman ke Nusakambangan kebanyakan terlibat kasus narkotika,” katanya.
Baca juga: Tegas, Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Lodes
Selain memiliki risiko tinggi, para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan juga diduga kuat masih terlibat atau masih berkutik di bisnis narkoba selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan.
“Sehingga berisiko tinggi untuk membuat gangguan keamanan di dalam lapas,” ucap Herry Suhasmin.
Dengan tangan terborgol serta mengenakan sebo (penutup wajah), para narapidana diboyong dari Lapas Kelas I Medan menuju l Nusakambangan dengan dikawal ketat puluhan petugas Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap.



