Narata.co – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu merupakan dinilai sebagai bentuk pemutarbalikan sejarah dan pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998.
Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia dan AKSI menyebut pemberian gelar itu sebagai penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan yang diamanatkan reformasi.
“Pemberian gelar ini melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menunjukkan negara kembali tunduk pada kekuasaan yang feodal dan menindas,” demikian pernyataan tertulis Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Senin (10/11/2025).
Selama tiga dekade pemerintahan Orde Baru, rezim Soeharto dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, serta kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua.
“Jutaan korban dan keluarga korban hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan,” ujar Usman.
Baca juga: Gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo, KKJ Sumut: Pers Dibungkam Negara Sendiri
Usman menjelaskan negara sebelumnya telah mengakui peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat melalui Ketetapan MPR dan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga kini tak satu pun pelaku utama pernah dimintai pertanggungjawaban.
Amnesty International Indonesia menilai pemberian gelar ini sebagai bagian dari upaya sistematis menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara. Proyek penulisan ulang sejarah nasional juga dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban.
“Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku pelanggaran HAM,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia dan AKSI mendesak pemerintah untuk membatalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Usman juga meminta pemerintah mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memulihkan martabat korban.
“Menolak manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah harus menegakkan kembali cita-cita Reformasi 1998 dengan memberantas KKN, menegakkan HAM, dan menjunjung supremasi hukum,” pungkas Usman.



