Narata.co — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pelibatan militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Papua Selatan.
Desakan itu disampaikan LBH Papua Merauke menyusul laporan dugaan keterlibatan aparat TNI Angkatan Darat dalam merespons aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menyebut pihaknya menerima laporan terkait kedatangan sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap ke lokasi pemalangan pada Sabtu (23/5/2026).
Aparat tersebut disebut mendatangi area pemalangan dan mempertanyakan aksi penancapan salib yang dilakukan masyarakat adat Marga Kamuyend sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah ulayat mereka.
“Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI AD dalam konflik tanah adat marga Kamuyend di Merauke. Mereka wajib menghormati aksi palang salib yang dilakukan masyarakat adat,” kata Teddy dalam siaran persnya yang dikutip, Senin (1/6/2026).
Teddy menjelaskan marga Kamuyend sebelumnya telah melakukan penancapan salib di lokasi tersebut sejak 8 Oktober 2025 sebagai bentuk pelarangan terhadap aktivitas pembangunan. Namun, salib tersebut sempat dicabut dan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing tetap berlanjut.
“Kami menilai aksi pemalangan itu merupakan bentuk penolakan damai atas kehadiran perusahaan dan proyek strategis nasional di atas tanah adat mereka,” jelasnya.
Teddy juga menyebut aksi tersebut sejalan dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang meminta tidak ada aktivitas apa pun di area objek sengketa hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
“Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Jayapura untuk menghentikan seluruh aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend,” ungkap Teddy.
Selain meminta penghentian keterlibatan militer, LBH Papua Merauke juga mendesak Komisi I DPR RI melakukan evaluasi terhadap tindakan TNI yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, khususnya terkait keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.
“Kami menilai pelibatan TNI dalam pengamanan proyek jalan 135 kilometer di wilayah adat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat Malind jika terus dibiarkan berlangsung,” tandas Teddy.



