Narata.co – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera memperkuat upaya pencegahan perundungan di sekolah menyusul kasus kekerasan yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatra Barat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa pembiaran terhadap perundungan dapat berujung pada kekerasan yang membahayakan keselamatan.
“Perundungan bukan sekadar ‘kenakalan remaja’ atau ‘kebiasaan’. Ia adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ketika negara gagal melindungi anak dari kekerasan di sekolah, artinya negara gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Hak Anak dan Deklarasi Universal HAM,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (17/7/2026).
Menurut Usman, dampak perundungan tidak berhenti pada trauma psikologis, tetapi juga berpotensi memicu eskalasi kekerasan apabila tidak ditangani secara serius. “Pemerintah tidak boleh lagi bereaksi setelah korban berjatuhan,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengambil sejumlah langkah, yakni mewajibkan seluruh sekolah memiliki sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan perundungan yang aman dan rahasia. Kemudian, merevisi kurikulum agar pendidikan hak asasi manusia dan toleransi diterapkan dalam keseharian, serta memastikan setiap sekolah menyediakan layanan konseling psikologis profesional bagi korban maupun pelaku.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan seorang pelajar di MAN 3 Padang diduga melakukan aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan polisi, pelajar tersebut merupakan korban perundungan yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
“Kami menilai peristiwa itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Usman.



