Narata.co — Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir 2025. Gugatan diajukan pada Kamis (7/5/2026) oleh warga terdampak bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, dan Trend Asia.
Para penggugat menilai pemerintah tidak maksimal dalam menangani bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan besar di sejumlah wilayah Sumatra.
“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status darurat bencana nasional,” ujar perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan, seperti dalam siaran persnya.
Menurut Edy, pemerintah pusat seharusnya menetapkan status bencana nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menyebut tidak adanya status bencana nasional menyebabkan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan tidak optimal.
Tim advokasi mencatat lebih dari 600 ribu bangunan, termasuk rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
Baca juga: Ancaman Penyakit Kulit Intai Pengungsi Banjir Sumatra
Sementara itu, perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai bencana ekologis di Sumatra tidak hanya dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.
“Bencana ini bukan semata-mata soal anomali cuaca, melainkan akibat pola pembangunan yang bertumpu pada sektor ekstraktif yang tidak terkontrol,” katanya.
Menurut Greenpeace, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Sumatera saat ini berada dalam kondisi kritis akibat berkurangnya tutupan hutan alam.
Sementara itu, Nur Syarifah dari Auriga Nusantara menyebut Aceh, Sumut, dan Sumbar masuk dalam 10 provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun terakhir.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap bencana ekologis Sumatra 2025 serta melakukan audit perizinan, pemulihan lingkungan, dan evaluasi tata ruang berbasis mitigasi bencana.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” ungkap kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri.



