• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narata
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Home
  • News
  • Indepth
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Narata
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka

by Redaksi
November 7, 2025
in News
Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Narata.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“IP diduga menyerahkan aset berupa lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah,” katanya.

Nauli menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan IP bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Mereka diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Akibat perbuatan itu negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelas Nauli.

Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tandas Nauli.

Tags: Kejati-SumutKKNkorupsiPTPNPTPN-IISumut
Redaksi

Redaksi

Next Post
Thom Haye dan Shayne Pattynama. (Foto: Instagram @thomhaye)

FIFA Denda PSSI Rp1,03 Miliar, Dua Pemain Timnas Indonesia Dilarang Main Empat Laga

Recommended

Dara Sumut

2 Dara Sumut Siap Tampil All Out di Ajang Nasional Puteri Remaja-Puteri Batik Remaja Indonesia 2025

5 bulan ago
Kawasan hutan bakau atau mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Foto: narata)

Program M4CR: Tanam Mangrove, Panen Uang dan Lindungi Pesisir

6 bulan ago

Popular News

    • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Tentang Kami
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Indepth
    • Olahraga
    • Advertorial

    Copyright © 2025. Narata.co. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?